Connect with us

POLITIK

DKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana sidang DKPP, dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota DKPP sendiri. Komitmen tersebut dibuktikan dengan dijatuhkannya sanksi Peringatan Keras kepada Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah dalam perkara etik yang diputus secara terbuka, Rabu (29/7/2026).

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan lembaganya tidak ingin dicap menerapkan standar ganda dalam menegakkan etika.

“Sebagai lembaga penegak Kode Etik Penyelenggara Pemilu, kami juga harus menunjukkan konsistensi dan komitmen terhadap tugas dan kewajiban kami,” ujar Heddy dalam konferensi pers di Kantor DKPP, Jakarta.

Kasus ini bermula dari aduan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) pada 20 Mei 2026. Mereka menduga Muhammad Tio Aliansyah melanggar kode etik karena menggunakan helikopter saat menghadiri pelantikan KPPS di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Januari 2024.

Secara administratif, laporan tersebut gugur karena pengadu tidak melengkapi persyaratan dalam batas waktu yang ditentukan. Namun, DKPP memilih tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme internal demi menjaga integritas lembaga.

Menurut Heddy, dugaan pelanggaran itu telah menjadi perhatian publik dan bahkan telah muncul sebagai fakta dalam perkara lain yang pernah diperiksa DKPP. Karena itu, lembaga memandang perlu melakukan pemeriksaan meski aduan awal telah gugur.

Untuk memproses perkara tersebut, Ketua DKPP menerbitkan Surat Keputusan pembentukan Majelis Kehormatan yang terdiri atas lima anggota, yakni Heddy Lugito, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Herwyn J.H. Malonda.

DKPP juga menerbitkan pedoman khusus sebagai dasar pemeriksaan, persidangan, hingga pengambilan putusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota DKPP.

Dalam proses pemeriksaan, Muhammad Tio Aliansyah diperiksa sebagai Terperiksa, bukan Teradu, karena perkara tersebut berasal dari temuan internal, bukan aduan yang memenuhi syarat formil. Sidang klarifikasi dilakukan secara tertutup pada 6 Juli 2026.

Selain meminta keterangan dari Tio Aliansyah, Majelis Kehormatan juga memanggil sejumlah pihak, termasuk Anggota KPU RI, Anggota KPU Jawa Barat, dan Ketua KPU Kabupaten Cianjur untuk memberikan penjelasan.

Meski proses pemeriksaan berlangsung tertutup, Heddy menegaskan DKPP tetap mengedepankan asas keterbukaan dengan membacakan putusan secara terbuka kepada publik.

Dalam putusan perkara Nomor 1-MK.DKPP/VI/2026 yang dibacakan pada Rabu (29/7/2026), Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Muhammad Tio Aliansyah.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa mekanisme etik di DKPP juga berlaku terhadap pejabat internal lembaga, sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version