Berita
Terkait Jual Beli Surat Suara di Malaysia, KPU: Nanti Bawaslu yang Merespons
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik enggan memberitahu apakah ketujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu ada hubungannya dengan dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
“Nanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang merespons,” kata Idham kepada wartawan dikutip Jumat (1/3/2024).
Idham menjelaskan bahwa perihal dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi akan diusut dan diproses oleh Bawaslu.
“Itu nanti yang berwenang mengomentari adalah Bawaslu sebagai lembaga yang diberikan kewenangan atributif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU RI Mochammad Afifudin menyebut pihaknya meneruskan proses tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Proses itu dilakukan menyusul status tujuh PPLN telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu di Bareskrim Mabes Polri.
“Dengan ditetapkan status Tersangka maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP,” kata anggota KPU RI, Mochammad Afifudin ketika dikonfirmasi, Kamis (29/2). (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas