NUSANTARA
Imigrasi dan Polda Sumut Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Medan
AKTUALITAS.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara membongkar jaringan penipuan daring lintas negara dengan modus asmara atau love scamming yang beroperasi di Kota Medan. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) dan 31 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima dari Polda Sumatera Utara mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di kawasan Polonia, Medan.
“Operasi gabungan itu, petugas mengamankan tujuh warga negara asing dan 31 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut,” kata Parlindungan di Medan, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, tujuh WNA yang diamankan terdiri atas enam warga negara China berinisial ZH, XZ, XYXY, ZW, XW, dan XH, serta seorang warga negara Vietnam berinisial MTTT. Seluruhnya diduga memiliki peran sebagai pengendali jaringan penipuan daring yang menyasar korban di luar negeri.
Parlindungan menjelaskan, penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah toko di kawasan CBD Polonia setelah tim melakukan pengamatan secara tertutup. Di lokasi tersebut, petugas mendapati aktivitas penipuan daring yang sedang berlangsung.
“Dari lokasi itu kami mengamankan satu warga negara China yang diduga bertindak sebagai koordinator bersama 31 warga negara Indonesia,” ujarnya.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kawasan Royal Sumatra dan Hotel Golden Eleven pada Rabu (24/6/2026) dini hari. Dari dua lokasi tersebut, tim gabungan kembali mengamankan enam WNA yang diduga menjadi penggerak jaringan.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai barang bukti berupa 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 papan ketik komputer, tujuh paspor yang masih berlaku, serta sejumlah perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Parlindungan mengungkapkan para pelaku secara khusus membidik pria berkewarganegaraan Jepang sebagai korban. Modus yang digunakan ialah membangun hubungan emosional melalui media sosial sebelum akhirnya membujuk korban mengirimkan uang.
“Menariknya, secara spesifik para pelaku menargetkan para pria berkebangsaan Jepang sebagai korban. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Uray Avia menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China dan Vietnam untuk proses deportasi terhadap ketujuh WNA tersebut. Selain dideportasi, Imigrasi juga mengusulkan pencekalan selama 10 tahun sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini penanganan perkara masih terus dikembangkan secara intensif bersama Polda Sumut termasuk melacak keberadaan orang asing lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” kata Uray.
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026