NUSANTARA
Polisi Ungkap Dugaan Rekayasa di Balik Kematian Perempuan Muda di Lumajang
AKTUALITAS.ID – Kepolisian mengamankan seorang pria berinisial RA (18) yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap kekasihnya, MTA (22), di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Penyidik menduga pelaku sempat berupaya mengaburkan kasus tersebut dengan menyusun skenario agar kematian korban terlihat sebagai tindak kejahatan lain.
Sebelum jasad korban ditemukan, RA disebut menghubungi tetangga korban dan meminta agar kondisi MTA diperiksa karena panggilan teleponnya tidak mendapat respons.
“Tetangganya yang menemukan. Katanya dapat telepon dari pacar korban untuk memeriksa kondisinya karena ditelepon tidak bisa. Saat dicek ternyata sudah meninggal,” ujar Diana, keluarga korban, Minggu (5/7/2026).
Saat tiba di rumah korban, tetangga mendapati MTA telah meninggal dunia di dalam kamar. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan di tempat kejadian perkara. Hasil pendalaman mengarahkan penyidik kepada RA, yang kemudian diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Ari Aulia, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan menggunakan benda tumpul dan kemudian mengalami tindakan lain yang menyebabkan kematiannya.
“Korban dipukul menggunakan kayu oleh pelaku. Selain itu, mulut korban disumpal dan lehernya dijerat menggunakan celana jins milik korban,” kata AKP Ari.
Polisi juga menduga setelah korban meninggal dunia, pelaku berupaya merekayasa kondisi tempat kejadian perkara agar penyebab kematian tidak langsung mengarah kepada dirinya. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan yang terus didalami.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.
RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembunuhan. Proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian dugaan perbuatan tersangka akan diuji dalam proses peradilan. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026