Connect with us

JABODETABEK

SIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pengendara di Ibu Kota yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir diimbau untuk tidak menunda perpanjangan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (6/7/2026).

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Berikut lokasi SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya:

Jakarta Timur: Lapangan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area Parkir Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat diminta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan yang tersedia di lokasi pelayanan.

Untuk biaya perpanjangan, pemerintah menetapkan tarif sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan maupun tes psikologi apabila diberlakukan di lokasi layanan.

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean, mengingat layanan SIM Keliling hanya beroperasi hingga pukul 14.00 WIB. Selain itu, pemilik SIM juga diimbau mengecek masa berlaku dokumennya agar tidak kehilangan kesempatan memperpanjang melalui layanan keliling dan harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version