POLITIK
BRIN Khawatir Persiapan Pemilu 2029 Terganggu Jika RUU Molor
AKTUALITAS.ID – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Siti Zuhro, mendesak DPR bersama pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, semakin lama revisi regulasi tertunda, semakin sempit pula waktu yang tersedia untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 secara matang dan berkualitas.
Siti menilai revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya sudah mulai dibahas sejak 2025 dan dapat diselesaikan pada 2026. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan memiliki waktu yang cukup sepanjang 2027 untuk melakukan sosialisasi, penyesuaian regulasi, hingga persiapan teknis sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
“Payung hukum memang bukan satu-satunya faktor penentu kualitas pemilu, tetapi RUU Pemilu seharusnya sudah mulai digarap sejak tahun lalu dan pembahasannya mencapai tahap akhir pada 2026,” ujar Siti dalam KAUJE Festival 2026 di Jember, Sabtu (4/7/2026).
Menurut Siti, keterlambatan pembahasan berpotensi memengaruhi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa hingga memasuki Juli 2026, pembahasan revisi UU Pemilu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Sekarang sudah Juli 2026, tetapi belum terlihat pembahasan yang benar-benar serius mengenai revisi UU Pemilu, padahal sudah masuk Program Legislasi Nasional,” katanya, dikutip Senin (6/7/2026).
Siti mengingatkan tahapan Pemilu Legislatif 2029 dijadwalkan mulai berjalan pada 2027. Karena itu, seluruh perangkat hukum, termasuk aturan mengenai penyelenggara, peserta, dan mekanisme pelaksanaan pemilu, idealnya telah tersedia sebelum tahapan resmi dimulai.
Ia juga mengajak kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta publik untuk ikut mengawal pembahasan revisi UU Pemilu agar tidak kembali mengalami penundaan.
Menurutnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemilu, tetapi juga bergantung pada kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan penegakan hukum yang adil.
“Kalau kualitas hukum dan penegakan hukum tidak menjadi prioritas, maka keadilan sulit diwujudkan dan demokrasi yang berkualitas juga sulit tercapai,” ujarnya.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk dalam daftar prioritas Prolegnas 2025 dan kembali menjadi prioritas pada Prolegnas 2026. RUU tersebut diharapkan mengakomodasi berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah sejumlah ketentuan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu akan diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang menjunjung prinsip kejujuran, keadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu. Hingga kini, pembahasan RUU tersebut masih berada dalam agenda legislasi DPR dan belum memasuki tahap pengambilan keputusan.
Desakan dari kalangan akademisi ini kembali menegaskan bahwa kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029. Meski demikian, keputusan mengenai jadwal dan substansi pembahasan RUU Pemilu tetap berada di tangan DPR bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
POLITIK06/07/2026 07:00 WIBBocor! Isu ‘Lantai Empat’ DPR Diduga Atur Serangan ke PDIP
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
NASIONAL05/07/2026 20:00 WIBRangkap Jabatan, ICW Laporkan Pimpinan BGN ke Ombudsman