Connect with us

JABODETABEK

Kasus Kacab Bank BUMN, Vonis 3 Prajurit Kopassus Tinggal MenghItung Hari

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Proses persidangan perkara dugaan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN di Pengadilan Militer II-08 Jakarta memasuki tahap akhir setelah oditur militer dan penasihat hukum terdakwa membacakan replika serta duplik pada Senin (25/05/2026). Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa pada Rabu (03/06/2026).

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyebut majelis membutuhkan waktu untuk menyusun putusan sebelum sidang vonis digelar pada pekan depan.

“Kami minta waktu sampai dengan Rabu tanggal 3 Juni,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/05/2026).

Fredy menjelaskan sidang pembacaan putusan diperkirakan berlangsung pada siang hari lantaran agenda persidangan lain telah dijadwalkan pada pagi harinya.

“Itu nanti mungkin juga mainnya siang karena tanggal 3 kemarin kita rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kita mainkan di pagi dulu, nanti putusan siang di Rabu tanggal 3,” katanya.

Perkara ini melibatkan tiga anggota Kopassus sebagai terdakwa, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terkait perkara pembunuhan seorang kepala cabang bank BUMN yang ditemukan tewas di Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer meminta terdakwa pertama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat. Terdakwa kedua dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari institusi militer, sedangkan terdakwa ketiga dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Pada persidangan sebelumnya, Kamis (21/05/2026), penasihat hukum para terdakwa meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer. Tim kuasa hukum berpendapat unsur pidana dalam perkara tersebut belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kasus ini mencuat setelah korban diduga diculik sebelum ditemukan meninggal dunia pada Kamis (21/08/2025) di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dugaan penculikan menguat setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban, memicu perhatian luas publik terhadap jalannya proses hukum di pengadilan militer. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version