Connect with us

NUSANTARA

Oknum Polisi Bunuh Lansia Usai Pinjaman Rp50 Juta Ditolak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Geger! Kasus pembunuhan terhadap seorang lansia di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, akhirnya berhasil diungkap polisi. Yang mengejutkan, pelaku ternyata seorang oknum anggota kepolisian berinisial RRF (23), yang nekat menghabisi nyawa korban setelah permintaan pinjaman uang sebesar Rp50 juta ditolak.

Korban bernama Nurlis (69), warga Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan tewas pada Jumat (31/7/2026) dini hari dengan luka akibat senjata tajam di bagian leher dan mata.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengungkapkan, pelaku datang ke rumah korban karena telah lama saling mengenal sebagai tetangga. Hubungan keduanya bahkan disebut sangat dekat.

Saat berada di rumah korban, pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp50 juta. Namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban.

Penolakan itu diduga memicu aksi kekerasan. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung melakukan penikaman hingga korban meninggal dunia.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur sepasang anting milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta sebelum melarikan diri.

Penyidik menemukan indikasi bahwa aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan. Sebelum melakukan pembunuhan, pelaku diduga lebih dahulu merusak kamera pengawas (CCTV) di sekitar rumah korban agar jejak aksinya tidak terekam.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku telah mempersiapkan tindakannya sebelum mendatangi rumah korban.

Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku diduga karena persoalan ekonomi. Pelaku disebut memiliki sejumlah utang yang harus segera dibayar sehingga berusaha meminjam uang kepada korban.

Ironisnya, korban selama ini dikenal dekat dengan pelaku. Bahkan menurut polisi, pelaku menganggap korban seperti neneknya sendiri.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap RRF pada Senin (3/8/2026). Pelaku diamankan ketika berada di dalam angkutan kota di Jalan Lintas Sumatera menuju Tebing Tinggi saat hendak mendatangi rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa tersangka merupakan seorang oknum aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, RRF dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 459, subsidair Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version