Connect with us

NUSANTARA

Sekdis Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Dunia pendidikan dan birokrasi di Kabupaten Sukabumi geger. Seorang oknum pejabat teras, Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) berinisial TIP alias TA (55), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi. Oknum ASN tersebut diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantornya.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menjemput paksa pelaku pada Selasa, 15 September 2026, menyusul laporan dari pihak sekolah yang geram atas perlakuan tidak pantas terhadap anak didiknya.

Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, membongkar modus licik yang digunakan abdi negara paruh baya tersebut. Aksi bejat ini dilakukan di lingkungan perkantoran pada jam kerja resmi.

Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk memanggil siswi PKL masuk ke ruang kerjanya. Alih-alih memberikan bimbingan kerja, tersangka malah mengajak korban untuk bernyanyi atau karaoke di dalam ruangan tersebut.

“Tersangka mengajak korban yang sedang PKL untuk bernyanyi atau karaoke di ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut terjadi tindakan pelecehan fisik maupun nonfisik,” ungkap Kompol Agus kepada awak media, Jumat (18/9/2026).

Meskipun ruang kerja pelaku berada di area yang terbilang terbuka, tersangka sangat cerdik mencari kesempatan. Kompol Agus menjelaskan bahwa insiden memilukan tersebut terjadi saat situasi kantor dalam kondisi sepi.

Tragisnya, sebelum melancarkan aksi bejatnya, pelaku sempat menunjukkan kepedulian palsu dengan membelikan minuman untuk korban.

“Ruangannya memang terbuka, tetapi saat kejadian kondisi kantor sedang sepi. Pelaku juga sempat membelikan susu dari pedagang yang melintas untuk diberikan kepada korban,” tambah Agus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, kasus ini resmi dinaikkan ke tingkat penyidikan. Iptu Dudi juga mengklarifikasi jumlah korban dalam insiden ini.

“Dari tiga siswi yang berada di lokasi saat kejadian, penyidik menetapkan dua orang yang secara sah memenuhi kriteria sebagai korban pelecehan,” jelas Iptu Dudi Suharyana.

Kini, kedua korban tengah menjalani pemulihan psikologis di bawah pengawasan ketat keluarga dan mendapatkan pendampingan optimal dari tim DP3A Kabupaten Sukabumi untuk menyembuhkan trauma mendalam yang mereka alami. Oknum Sekdis bejat tersebut kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sukabumi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version