NUSANTARA
Polisi Tetapkan Pelatih Renang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Anak
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pelatih renang berinisial AM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak yang merupakan muridnya. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.
“Iya benar, kami sudah tetapkan tersangka hasil gelar perkara. Tersangka merupakan pelatih renang dan korbannya adalah murid-murid renang,” kata Welliwanto kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Polisi mengidentifikasi empat anak sebagai korban, masing-masing berinisial B (12), M (12), R (14), dan L (11). Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi dalam sejumlah kesempatan di kolam renang salah satu hotel di Kendari.
Menurut penyidik, kasus ini terungkap setelah salah satu anak menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian mendorong penelusuran lebih lanjut yang mengarah pada dugaan adanya korban lain.
“Kasus ini terungkap berawal dari anak yang berani speak up menyatakan ke orang tuanya, kemudian orang tuanya menggali lebih dalam, ternyata ada korban lain,” ujar Welliwanto.
Setelah menerima informasi dari anak-anak mereka, para orang tua kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Penyidik menyebut dugaan peristiwa itu tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung pada beberapa kesempatan sejak awal tahun 2026. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait.
“Kejadiannya ini cukup lama, tidak serentak. Ini berawal dari awal tahun 2026 ini,” kata Welliwanto.
Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat korban lain yang belum melapor.
“Kami identifikasi sudah ada empat orang, mungkin bisa ditambah,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan. Identitas para korban dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Perlu ditegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Perkara ini akan diproses lebih lanjut di pengadilan, dan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NUSANTARA11/07/2026 14:30 WIBDaftar Lengkap Wilayah yang Berpotensi Diterjang Rob
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
EKBIS11/07/2026 11:30 WIBDompet Makin Tipis, Harga Cabai dan Telur Kompak Naik