NASIONAL
Menko Yusril Tegaskan LGBT Bukan Sasaran Perpres 111/2025
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pertahanan Negara tidak secara khusus mengatur ataupun menjadikan individu LGBTQ sebagai ancaman terhadap negara.
Penjelasan itu disampaikan Yusril menyusul munculnya berbagai tafsir mengenai ketentuan dalam Perpres tersebut.
Menurut Yusril, regulasi itu merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang membagi ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” kata Yusril, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup ancaman nonmiliter sangat luas. Selain persoalan sosial dan budaya, kategori tersebut juga mencakup bencana alam, wabah penyakit, perubahan iklim, hingga berbagai paham dan ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Karena itu, Yusril meminta masyarakat membaca keseluruhan substansi Perpres, bukan hanya sebagian frasa yang kemudian dipahami di luar konteks.
Menurutnya, konsep pertahanan negara dalam regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan ancaman bersenjata, tetapi juga menyangkut ketahanan ideologi, budaya, sosial, dan nilai-nilai kebangsaan.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang memiliki orientasi seksual atau identitas tertentu.
Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatian pemerintah dalam konteks pertahanan negara adalah apabila terdapat penyebaran ideologi, paham, atau propaganda yang dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan nasional.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebaran berbagai bentuk propaganda melalui media massa, media sosial, internet, maupun saluran komunikasi lainnya sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan nasional.
Meski demikian, Yusril menegaskan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan diskriminatif terhadap individu LGBTQ.
Ia menegaskan bahwa hak-hak setiap warga negara tetap dijamin sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Yusril memastikan hingga saat ini pemerintah maupun DPR belum membahas rancangan undang-undang khusus mengenai LGBTQ.
Ia juga menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku tidak mengatur pemidanaan berdasarkan orientasi seksual seseorang.
Menurut Yusril, hukum pidana hanya mengatur perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, seperti kekerasan seksual, pornografi, atau perbuatan cabul, bukan identitas maupun orientasi seksual seseorang. (Bowo/Mun)
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL10/07/2026 18:29 WIBIstana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
EKBIS10/07/2026 10:45 WIBRupiah Bangkit Usai Terjun Bebas
-
NUSANTARA10/07/2026 13:30 WIBUstaz Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati
-
EKBIS10/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Tersungkur Usai Reli