Connect with us

NASIONAL

Kemhan Tegaskan Isu LGBTQ Bukan Inti Perpres Pertahanan

Aktualitas.id -

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dok: kemhan.

AKTUALITAS.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 bukan merupakan substansi utama dari regulasi tersebut. Penjelasan ini disampaikan menyusul berkembangnya perdebatan publik mengenai salah satu poin yang masuk dalam kategori ancaman nonmiliter.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang menjadi pedoman penyelenggaraan sistem pertahanan negara secara menyeluruh.

Menurut Rico, dokumen tersebut memetakan berbagai spektrum ancaman yang dihadapi Indonesia, mulai dari ancaman militer, ancaman nonmiliter, hingga ancaman hibrida, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres merupakan salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Poin tersebut bukan substansi utama Perpres,” kata Rico, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, penyebaran budaya LGBTQ merupakan salah satu dari berbagai isu yang dipetakan dalam kelompok ancaman nonmiliter. Kategori tersebut juga mencakup radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Rico menuturkan bahwa pemetaan ancaman nonmiliter dalam Perpres tersebut merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dalam implementasinya, kementerian atau lembaga yang membidangi jenis ancaman tertentu tetap menjadi unsur utama dalam merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, serta penanganannya. Sementara itu, Kementerian Pertahanan berperan menyusun kerangka kebijakan umum agar seluruh upaya tersebut berjalan terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara.

Karena itu, Rico mengimbau agar Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dipahami sebagai dokumen strategis yang mengatur sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap ketahanan nasional.

“Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian/lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” ujarnya.

Pernyataan Kemhan tersebut sekaligus memberikan penegasan bahwa penyebutan budaya LGBTQ dalam lampiran Perpres merupakan bagian dari pemetaan ancaman nonmiliter secara menyeluruh, bukan fokus utama maupun satu-satunya substansi yang diatur dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version