NASIONAL
PKS Desak Perda Larang Kampanye LGBTQ
AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Partai tersebut menilai pengaturan mengenai berbagai ancaman nonmiliter, termasuk yang dalam Perpres disebut sebagai penyebaran budaya LGBTQ, perlu dikawal implementasinya hingga tingkat daerah.
Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, mengatakan sikap partainya sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Perpres tersebut. Menurutnya, kampanye LGBTQ bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut partainya serta dengan penafsirannya terhadap Pancasila dan konstitusi.
“Dalam koridor Pancasila, kampanye LGBTQ jelas bertentangan dengan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” kata Al Muzammil dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Al Muzammil juga menyatakan bahwa PKS berpandangan tidak ada agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan praktik LGBTQ. Ia mengaitkan sikap partainya dengan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 mengenai penyelenggaraan pendidikan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Lebih lanjut, PKS menegaskan tetap menolak kampanye LGBTQ di ruang publik maupun dalam proses legislasi. Menurut Al Muzammil, partainya bahkan mendorong adanya aturan yang lebih jelas mengenai pelarangan propaganda LGBTQ.
“Bahkan kami mendorong perlunya peraturan yang jelas mengenai pelarangan propaganda LGBTQ di Indonesia,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, PKS akan menginstruksikan kader-kadernya yang berada di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Al Muzammil mengatakan implementasi kebijakan tersebut dapat diperkuat melalui penyusunan peraturan daerah sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ,” katanya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara memuat klasifikasi berbagai ancaman nonmiliter. Di dalamnya tercantum sejumlah isu seperti penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari kategori ancaman nonmiliter.
Pernyataan PKS tersebut merupakan sikap politik partai terhadap isi Perpres dan rencana implementasinya. Pembentukan maupun perubahan peraturan daerah tetap harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL07/07/2026 07:00 WIBHeboh! Anak Menteri PU Masuk Rombongan Kunker ke New York
-
NASIONAL06/07/2026 17:15 WIBAHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK
-
POLITIK06/07/2026 20:30 WIBPengamat Nilai Wacana Gibran Maju pada Pilpres 2029 Cerminkan Kepercayaan Diri Pendukung
-
RIAU06/07/2026 23:30 WIBBupati Kasmarni Terima Penghargaan JDIHN Terbaik II Tingkat Provinsi Riau
-
NASIONAL07/07/2026 13:00 WIBFernando Emas Desak Dody Hanggodo Minta Maaf
-
JABODETABEK06/07/2026 23:59 WIBJosephine Simanjuntak Perjuangkan Bantuan Pendidikan Anak Janda Pengemudi Ojol
-
NUSANTARA06/07/2026 16:30 WIBKonser Amal dengan Wali Band, Herman Deru Ajak Warga Peduli Palestina
-
RIAU07/07/2026 00:30 WIBBupati Tutup Bengkalis Durian Fest 2026, Dorong Durian Lokal Jadi Destinasi Wisata