Connect with us

NASIONAL

Pakar: Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Harus Diatur Ketat

Aktualitas.id -

Pakar: Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana Harus Diatur Ketat, ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memunculkan perdebatan di kalangan pakar hukum.

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho menilai Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi yang komprehensif mengenai mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Menurut Hardjuno, konsep tersebut sebenarnya telah lama menjadi bagian dari kerangka hukum internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.

Hardjuno menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006. Konvensi tersebut mendorong negara-negara anggota untuk memiliki mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan.

Dalam praktiknya, kata dia, aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui sistem keuangan yang kompleks.

“Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/3/2026).

Konsep NCB asset forfeiture memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.

Pendekatan ini dinilai dapat menggeser fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menjadi upaya pemulihan aset negara.

Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut masih menjadi perdebatan di Indonesia karena berkaitan dengan perlindungan hak kepemilikan pribadi dan kepastian hukum.

Hardjuno menegaskan bahwa perampasan aset tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, jika mekanisme tersebut diterapkan, pengaturannya harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Sementara itu, Komisi III DPR RI mulai membahas RUU Perampasan Aset yang akan mengatur mekanisme perampasan aset dalam penanganan tindak pidana.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa dalam rancangan undang-undang tersebut terdapat dua konsep perampasan aset.

Pertama adalah conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan setelah adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku.

Sedangkan konsep kedua adalah non-conviction based forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset dilakukan meskipun pelaku belum atau tidak diproses secara pidana, dengan syarat dan kriteria tertentu.

Menurut Bayu, konsep conviction based sebenarnya sudah diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia, meski masih tersebar di sejumlah regulasi.

“Yang menjadi isu utama adalah belum adanya pengaturan terkait non-conviction based forfeiture,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset negara, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version