NASIONAL
Presiden Dukung UU Perampasan Aset, Kejagung: Prabowo Paham dalam Pemberantasan Korupsi
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikan Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).
Pernyataan Prabowo,itu disambut baik oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sikap itu menunjukkan presiden memahami kebutuhan penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” ujar Harli dikutip, Senin (5/5/2025).
Ia menekankan, Undang-Undang Perampasan Aset menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi.
Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana atau nota kesepahaman bersama (NCB).
“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” kata Harli. (Poy)
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD