Connect with us

NASIONAL

Dukung Prabowo, KRPI Minta Pajak Jaminan Hari Tua Dihapus dan Aturan Segera Direvisi

Aktualitas.id -

Rieke Diah Pitaloka
Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka

AKTUALITAS.ID – Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, kebijakan pengenaan pajak terhadap dana JHT sudah tidak sesuai dengan semangat perlindungan pekerja dan perlu segera direvisi.

Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka mengatakan pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi harapan baru bagi kalangan pekerja. Dengam langkah penghapusan pajak JHT menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan hak pekerja.

“Kami mengapresiasi setinggi tingginya komitmen Presiden Prabowo yang pada peringatan May Day 2026 menyatakan dukungannya untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua. Ini adalah sinyal kuat pemerintah hadir untuk pekerja,” kata Rieke dalam keterangannya yang diterima Aktualitas.id, Jumat (26/6/2026).

KRPI menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang masih mengenakan pajak penghasilan final atas pencairan JHT. Dalam aturan tersebut, peserta dengan saldo JHT tertentu tetap dikenakan pajak saat mencairkan dana yang selama ini dihimpun dari hasil kerja mereka.

Menurutnya, kebijakan tersebut semakin memberatkan pekerja di tengah meningkatnya kasus pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor usaha. Dirinya menegaskan dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja sehingga tidak semestinya kembali dikenakan pungutan saat dicairkan.

“JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja, sehingga tidak seharusnya kembali menjadi objek pungutan yang membebani saat dicairkan,” ujarnya.

KRPI juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Organisasi itu menilai beberapa negara ASEAN memberikan perlakuan yang lebih ringan terhadap dana hari tua, termasuk pembebasan pajak untuk kebutuhan kesehatan, perumahan, kondisi darurat, maupun pencairan penuh setelah memenuhi syarat tertentu.

Oleh karena itu, Indonesia dinilai perlu melakukan penyesuaian agar sistem jaminan sosial lebih berpihak kepada pekerja.

“Jika dibandingkan dengan negara negara ASEAN lainnya, aturan Indonesia terkait pajak JHT merupakan yang paling memberatkan pekerja. Karena itu, sudah saatnya dilakukan perubahan,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap reformasi kebijakan JHT, KRPI mengajukan tiga usulan kepada pemerintah. Pertama, mencabut PP Nomor 68 Tahun 2009 dan menggantinya dengan regulasi baru yang selaras dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kedua, membebaskan pajak atas pencairan JHT atau memberikan pengecualian untuk kebutuhan kesehatan, perumahan, dan kondisi darurat. Ketiga, menetapkan batas waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan aturan baru tersebut.

“JHT adalah hak pekerja, bukan objek pajak. Pekerja telah dikenakan pajak saat menerima upah atau gaji setiap bulan,” kata Rieke.

KRPI menyatakan siap mengawal proses penyusunan regulasi baru hingga terealisasi. Organisasi itu berharap perubahan kebijakan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja di Indonesia.

“Kami mendukung target penyelesaian dalam waktu tiga bulan agar pekerja segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik atas hak JHT mereka,” ucapnya. (*)

TRENDING

Exit mobile version