Connect with us

NUSANTARA

Travel Umrah Ilegal Rugikan 218 Jemaah, Polda Sultra Lacak Aliran Dana Rp7 Miliar

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Selain menjerat para tersangka dengan pasal penipuan dan penggelapan, penyidik kini menerapkan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana senilai sekitar Rp7 miliar yang diduga berasal dari kejahatan tersebut.

Langkah tersebut ditempuh untuk memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami ratusan calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Polisi juga mulai menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan dana hasil tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan hingga kini penyidik telah menerima lebih dari 13 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 218 orang.

“Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 orang dan total kerugian diperkirakan sekitar Rp7 miliar,” kata Wisnu dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tenggara, Kendari, Jumat (26/6/2026).

Menurutnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IGM yang menjabat sebagai kepala cabang PT Tajak Ramadhan Grup dan AN selaku manajer. Keduanya kini tidak hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, tetapi juga dikenakan pasal TPPU untuk membuka kemungkinan penyitaan aset hasil kejahatan.

Dirinya menjelaskan penyidikan kini difokuskan pada penelusuran seluruh aset maupun transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik perjalanan umrah ilegal tersebut.

“Kami menerapkan TPPU agar penelusuran aset bisa dilakukan secara maksimal sehingga manfaat penegakan hukum dapat dirasakan langsung oleh para korban,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Sulawesi Tenggara telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta sejumlah perbankan guna menelusuri aliran dana para tersangka.

Sebagai bagian dari proses tersebut, penyidik telah menyita satu unit rumah tipe 36 yang berada di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami ingin masyarakat mengetahui ke mana aliran dana itu bergerak. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukumnya selesai,” tutur Wisnu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tenggara Muhammad Lalan Jaya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat agar lebih berhati hati memilih biro perjalanan umrah.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Kami juga mengingatkan masyarakat agar memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan dapat dicek melalui aplikasi SATU HAJI,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Kristian menyampaikan pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal yang dibentuk pemerintah bersama Polri.

Menurut Iis, penerapan pasal TPPU tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga membuka peluang pengembalian kerugian yang dialami para korban melalui penyitaan aset.

“Dalam penanganan perkara ini penyidik menerapkan TPPU agar manfaat penegakan hukum dapat dirasakan oleh para korban, bukan hanya menjatuhkan hukuman kepada pelaku,” ujarnya. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version