POLITIK
Besok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap bersama satu anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin (29/6/2026) di Jakarta.
Sidang tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/VI/2026 dan menjadi salah satu agenda etik yang mendapat perhatian publik karena menyangkut dugaan penggunaan fasilitas helikopter dalam kegiatan kepemiluan.
Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan seluruh pihak telah dipanggil sesuai prosedur sebelum persidangan digelar.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, sidang akan menghadirkan seluruh pihak terkait untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis etik.
Dirinya menjelaskan agenda persidangan tidak hanya mendengarkan pengadu, tetapi juga keterangan teradu, saksi, dan pihak terkait lainnya.
“Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” katanya.
Perkara ini diajukan oleh empat pengadu yaitu Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Mereka memberikan kuasa kepada tim hukum yang terdiri dari Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.
Pihak yang diadukan terdiri dari Anggota KPU RI Parsadaan Harahap sebagai Teradu I, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapii sebagai Teradu II, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai Teradu III.
Para pengadu menilai terdapat dugaan pelanggaran etika dalam penggunaan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. Penggunaan fasilitas tersebut dinilai tidak efisien karena lokasi dapat ditempuh melalui jalur darat.
Selain itu, Sekjen KPU RI diduga memiliki keterkaitan dalam aspek administrasi dan pengelolaan anggaran sewa helikopter yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Syarmadani menegaskan sidang DKPP bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat dan media dapat memantau langsung proses persidangan.
“Masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput dipersilakan datang sebelum sidang dimulai,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa persidangan akan disiarkan langsung melalui kanal resmi YouTube DKPP sehingga dapat diakses publik secara luas.
DKPP menegaskan seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. (Micko)
-
POLITIK13/08/2026 06:00 WIBPuan: Semua Parpol Bebas Ajukan Calon
-
NASIONAL13/08/2026 07:00 WIBMK: Penghinaan Presiden-Wapres Hanya Bisa Diproses Jika Mereka Sendiri Melapor
-
RIAU13/08/2026 10:30 WIBSabu Diselipkan dalam Celana Jeans, Pria Asal Aceh Diciduk di Bandara
-
OASE13/08/2026 05:00 WIBKeajaiban Tubuh Manusia Dibongkar Alquran
-
POLITIK13/08/2026 13:00 WIBGolkar Usul Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah
-
NASIONAL13/08/2026 14:00 WIBSaid Iqbal: RUU Ketenagakerjaan Harus Transparan
-
DUNIA13/08/2026 08:00 WIBWashington Klaim Teheran Melemah Drastis
-
NASIONAL13/08/2026 10:00 WIBMK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku