Berita
Tak Puas, KPK dan Idrus Sama-Sama Lakukan Banding
AKTUALITAS.ID – KPK dan Idrus Marham sama-sama melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial RI. “Kami mengajukan banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Jakarta, Selasa, (30/4/2019). Idrus Marham pada tanggal 23 April 2019 divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima […]
AKTUALITAS.ID – KPK dan Idrus Marham sama-sama melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial RI.
“Kami mengajukan banding,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet di Jakarta, Selasa, (30/4/2019).
Idrus Marham pada tanggal 23 April 2019 divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih.
Salah satu alasan JPU KPK mengajukan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berdasarkan dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.
Padahal, tuntutan JPU KPK berdasarkan Pasal 12 Huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun.
“Putusan ini berbeda dengan pasal dalam tuntutan penuntut umum, yaitu Pasal 12 Huruf a, meskipun dalam pertimbangannya majelis hakim mengambil alih pertimbangan hukum dari surat tuntutan penuntut umum,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham Samsul Huda mengatakan pihaknya juga mengajukan banding.
“Setelah mencermati pertimbangan hukum majelis hakim, banyak yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan, misalnya penerapan hukum, khususnya Pasal 55 tentang penyertaan tidak sesuai dengan fakta dan peran Idrus Marham,” kata Samsul.
Samsul menilai fakta-fakta hukum yang dianggap penting oleh Idrus justru tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
“Selain dan selebihnya nanti akan kami tuangkan secara lengkap dalam memori banding,” kata Samsul.
Vonis terhadap Idrus Marham itu memang lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider selama 4 bulan kurungan. (Antara)
-
DUNIA13/09/2026 15:00 WIBTrump Bongkar Dugaan Iran Ganggu Pemilu Sela AS
-
JABODETABEK13/09/2026 09:30 WIBKabur Usai Begal, Satu Pelaku Diduga Tewas Kecelakaan
-
NASIONAL12/09/2026 22:00 WIBGus Kikin Diminta Berani Bersihkan Konflik Internal PBNU
-
NASIONAL13/09/2026 01:00 WIBIjeck: Pemerataan Pembangunan Harus Dirasa Semua
-
NASIONAL13/09/2026 04:00 WIBNing Lia Dorong Polri Tetap Humanis dan Profesional
-
NUSANTARA13/09/2026 11:30 WIBBromo Terbakar Lagi, Wisatawan Dilarang Masuk
-
POLITIK13/09/2026 09:00 WIBKPK: 65% Calon Kepala Daerah Siap Jadi Budak Sponsor
-
OTOTEK13/09/2026 07:30 WIB9 Cara Sederhana Lindungi HP dari Ancaman Siber

















