Divonis 14 tahun Penjara, Rafael Alun Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 10,7 Miliar


Rafael Alun Trisambodo. (Antara)

AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Eks Pejabat Direktorat Jendral atau Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 Miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam sidang yang digelar Senin, 8 Januari 2024.

Jika Rafael Alun tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk kemudian dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang itu, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Rafael Alun juga dihukum membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan hukuman ini sudah sesuai dijatuhkan kepada Rafael.

Dalam putusannya, sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakpus dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal yang memberatkan, yakni Rafael Alun dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang memberantas korupsi.

Untuk hal-hal yang meringankan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai PNS, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum. Hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan kepada Rafael Alun sudah sesuai.

Vonis hukuman penjara ini sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 18,9 miliar, atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang miliknya.

Kemudian, jaksa menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan sehingga total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya sebesar Rp 18,9 miliar.(YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>