Berita
Mabes Polri Siapkan Panggilan Kedua Bachtiar Nasir
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019. Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan […]
AKTUALITAS.ID – Mabes Polri mengatakan sudah mempersiapkan panggilan kedua kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Pemanggilan kedua ini karena Bachtiar Nasir telah mangkir pada pemeriksaan sebelumnya, yakni Rabu,8 Mei 2019.
Pemanggilan Bachtiar Natsir tersebut dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (tppu) pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
“Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap UBN,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Mapolri, Rabu, (8/5/2019).
Menurut Dedi pemanggilan tersebut bakal direncanakan pada pekan depan melalui perintah langsung kepada kepolisian. “Penjadwalannya pekan depan rencananya,” ujar Dedi Prasetyo.
Dikonfirmasi terpisah Tim Advokasi Hukum Bachtiar Nasir, Nasrullah Nasution mengatakan absen kliennya tersebut memenuhi panggilan penyidik Polri karena Bachtiar sedang menghadiri jadwal lainnya.
“Seharusnya ada panggilan terhadap UBN pada Tanggal 8 Mei 2019. Namun karena Ustd sudah memiliki jadwal yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Nasrullah Nasution menjelaskan dana yang terkumpul selama ini terpakai untuk konsumsi massa yang ikut unjuk rasa. Dana juga digunakan buat pengobatan korban aksi 411 di Jakarta yang luka-luka.
Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [Yogo]
-
OTOTEK24/11/2025 12:30 WIBWaspada! 15 Aplikasi Berbahaya yang Dapat Mencuri Data Pribadi dan Informasi Finansial
-
EKBIS24/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru 24 November 2025: Cek di Sini
-
JABODETABEK24/11/2025 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta pada 24 November 2025 Cenderung Berawan
-
EKBIS24/11/2025 09:31 WIBPasar Saham Asia-Pasifik Menguat, IHSG Naik 0,52% di Awal Pekan
-
EKBIS24/11/2025 11:30 WIBEmas Antam Turun Harga, Berikut Harga Emas Batangan Terbaru
-
RAGAM23/11/2025 22:00 WIBAlyssa Daguise Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Al Ghazali: Bebe ALs dalam Perjalanan
-
EKBIS24/11/2025 10:00 WIBNilai Tukar Rupiah Melemah di Senin Pagi, Dolar AS Menguat
-
OLAHRAGA24/11/2025 14:30 WIBPSG Masih Kokoh di Peringkat Atas Klasemen Liga Prancis