Connect with us

JABODETABEK

Polisi Tangkap 2 Pria Pencuri Kabel Tower Seluler di Bogor

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dua pria berinisial S (36) dan MA (39) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti mencuri kabel tower seluler di Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi pencurian tersebut menyebabkan kerugian perusahaan operator telekomunikasi hingga puluhan juta rupiah.

Kapolsek Tamansari Iptu Azis Hidayat mengatakan kedua pelaku diamankan pada Kamis (12/2/2026) malam setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh petugas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan intensif, tim kami berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan karyawan swasta,” ujar Azis, Sabtu (14/2/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (10/2/2026). Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan mendeteksi pergerakan kendaraan operasional di sekitar lokasi tower melalui sistem GPS pada malam kejadian.

Keesokan harinya, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan kabel power sepanjang 40 meter telah hilang. Kabel tersebut dipotong menggunakan alat berupa tang kombinasi.

“Modus operandi para tersangka adalah masuk ke area tower kemudian memotong kabel power menggunakan tang kombinasi. Akibat pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta,” jelas Azis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu tang kombinasi yang digunakan untuk memotong kabel. Sementara kabel hasil curian dijual oleh pelaku seharga Rp1,6 juta.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tamansari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penampungan barang hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pengelola infrastruktur telekomunikasi untuk meningkatkan sistem pengamanan, mengingat pencurian kabel tower seluler dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat. (Irawan/Mun)

TRENDING

Exit mobile version