Connect with us

DUNIA

Trump Mau Patok Visa Kerja Rp1,8 Miliar

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id -ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan kontroversial yang bikin gigit jari para pencari kerja internasional. Pemerintah AS secara resmi mengusulkan lonjakan biaya fantastis untuk pengajuan visa H-1B izin kerja bagi tenaga ahli asing berketerampilan tinggi menjadi sebesar US$103.265 atau setara Rp1,8 miliar!

Angka ini melonjak sangat drastis dibanding tarif pengajuan sebelumnya yang ‘hanya’ berkisar US$3.000 atau sekitar Rp53,2 juta.

Usulan mencengangkan ini diumumkan lewat aturan baru yang dirilis pada Senin (24/8) waktu setempat dan kini tengah memasuki masa konsultasi publik selama 30 hari.

Gedung Putih berdalih bahwa penggelembungan biaya hingga miliaran rupiah ini diperlukan untuk menutup operasional sistem imigrasi. Tak hanya itu, pemerintahan Trump secara terbuka mengakui langkah ini diambil demi menyulitkan perusahaan lokal merekrut tenaga asing, sehingga mereka “terpaksa” memprioritaskan dan menaikkan upah tenaga kerja lokal AS.

Dukungan penuh juga disuarakan oleh Wakil Presiden AS, JD Vance. Melalui unggahannya di media sosial X, Vance menegaskan sikap keras pemerintah.

“Jika perusahaan Amerika membutuhkan pekerja, mereka harus mempekerjakan dan melatih warga Amerika,” tegas Vance (24/8/2026).

Visa H-1B sendiri selama ini menjadi ‘tiket emas’ bagi para profesional luar negeri berpengalaman atau berijazah sarjana untuk berkarier di AS selama 3 hingga 6 tahun. Biasanya, AS membatasi kuota visa ini sebanyak 85 ribu kuota per tahun.

Langkah Trump mematok biaya visa hingga Rp1,8 miliar ini sebenarnya bukan cerita baru. Pada September 2025 lalu, Trump sempat menandatangani aturan serupa dengan angka US$100 ribu (Rp1,77 miliar). Namun, kebijakan berani tersebut langsung dijegal dan dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Distrik AS, Leo Sorokin, pada Juni lalu.

Dalam putusannya saat itu, Hakim Sorokin menegaskan bahwa Presiden AS tidak memiliki wewenang memungut ‘pajak’ atau biaya sepihak pada visa H-1B karena kewenangan kebijakan imigrasi berada di tangan Kongres.

Meski sempat dijegal hukum, Trump terbukti tak kapok dan kembali mengajukan draf aturan anyar ini.

Di sisi lain, kebijakan ekstrem Trump ini memicu gelombang kritik keras dari kalangan ekonom dan pelaku industri teknologi. Para pakar menilai, menutup keran pekerja ahli asing lewat biaya mencekik justru akan menumpulkan daya saing perusahaan-perusahaan AS di kancah global.

Alih-alih melindungi lapangan kerja lokal, memutus akses terhadap talenta terbaik dunia dikhawatirkan justru bakal mematikan inovasi dan memperlambat pertumbuhan bisnis yang pada akhirnya merugikan perekonomian Amerika Serikat sendiri. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version