Kritik Penggunaan Kata Makar, YLBHI: Kalau Tidak Nyerang Ya Gak Makar…


Logo YLBHI/ Ist

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menyesalkan pemerintah dengan entengnya menggunakan kata makar.

Bukan tanpa alasan, Asfinawati berkaca pada Undang-Undang terkait perbuatan makar. Menurutnya, makar dalam UU merujuk ke serangan.

“Dikatakan makar apabila ada serangan atau percobaan serangan. Kalau tidak ada upaya melakukan serangan, ya tidak makar namanya,” tegas Asfinawati di YLBHI Jakarta Pusat, Selasa, (14/5/2019).

Ketika disinggung terkait gerakan people power termasuk gerakan makar atau tidak, Asfinawati belum bisa menentukannya. Pasalnya, dia harus menilik konteks gerakan tersebut.

“Tergantung people powernya untuk apa? Di Indonesia pernah mengalami people power pada tahun 1998 ketika pemerintahannya melawan Undang-undang Dasar 1945 melawan hak asasi manusia,” paparnya.

“1998 reformasi itu people power dan malah kemudian ada TAP MPR 1998 tentang normalisasi kehidupan bangsa setelah reformasi, setelah people power,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Asfinawati mengimbau agar gerakan people power yang rencananya digelar 22 Mei 2019 mendatang tidak diwarnai tindakan kekerasan.

“Nah yang tidak boleh sebenarnya, bukan kata people power-nya, tapi apakah dia melakukan kekerasan, apakah dia gerakannya berdasarkan rasisme, berdasarkan perbedaan agama, menyerang kelompok-kelompok tertentu karena perbedaan,” tutupnya. [Juniar Arbianto]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>