Tersangka Pengancam Penggal Jokowi Bekerja di Yayasan Wakaf Qur’an


AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Hermawan Susanto. Hermawan bekerja sebagai karyawan di salah satu Yayasan Badan Wakaf Al-Qur’an di Tebet.

“Dari pengakuannya yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Al-Qur’an di kawasan Tebet Timur, Jakarta,” kata Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin, (13/5 /2019) .

Kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Hal itu guna mengungkap motif Hermawan mengancam Jokowi dalam video yang sempat viral di media sosial.

“Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden,” ungkapnya.

Sebelumnya, jagat media sosial digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak ‘penggal kepala Jokowi’.

Dalam video yang viral tersebut, pria kelahiran 8 Maret 1994 itu diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden.

Kini, Hermawan Susanto dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>