Berita
Tak Ada Unsur Jaksa, Ini Undang-Undang yang Dilanggar KPK
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa. “Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima […]

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” ujar Antasari di Kompleks DPR, Kamis, (18/7/2019).
“(Pimpinan KPK periode 2014-2019) tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam formasi pimpinan KPK Jilid V yang saat ini sedang memasuki proses seleksi. Antasari mengatakan di negara mana pun, lembaga pemberantasan korupsi diisi unsur dari polisi dan kejaksaan.
“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Lho, itu lembaga negara di dunia dan di negara mana pun itu ada. Sebab perkaranya khusus lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” paparnya.
Selain itu, Antasari Azhar juga berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak lemah. Sebab, menurutnya pimpinan KPK harus individu yang tidak takut menegakkan kebenaran dan siap menghadapi banyak risiko.
“Jika takut terkena ombak, jangan dirikan rumah di pinggir pantai. Jika takut ambil risiko, jangan jadi penegak hukum, buka warung saja. Jangan cengeng, enggak boleh,” pungkasnya.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
JABODETABEK01/07/2025 07:30 WIB
Anti Ribet! Layanan SIM Keliling Hadir di Monas dan Empat Titik Lainnya di Jakarta
-
DUNIA01/07/2025 08:00 WIB
Iran Tutup Pintu Negosiasi Nuklir dengan AS Pasca Perang Sengit dengan Israel
-
POLITIK01/07/2025 09:00 WIB
MK Ketok Palu Pemilu Terpisah, PKS Patuh: Fokus Tatap Masa Depan