NASIONAL
Ira Puspadewi Bebas Hari Ini, Setelah KPK Terima Surat Keppres Rehabilitasi
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo.
Hari ini, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi.
Surat diserahkan oleh Kementerian Hukum. KPK mengatakan akan memproses surat tersebut. Dengan begitu Ira akan bebas hari ini.
“Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (28/11/2025).
Ira Puspadewi sendiri divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RAGAM03/07/2026 13:30 WIBPengamat SDI: Indonesia Tak Akan Maju Tanpa Pendidikan dan Kesehatan Merata
-
POLITIK03/07/2026 11:00 WIBPuan Tegaskan DPR Hormati Putusan MK Soal Pilkada
-
POLITIK03/07/2026 16:30 WIBSaid Didu Sebut Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan
-
NASIONAL03/07/2026 16:00 WIBOTT Bupati Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Kemenhut
-
NASIONAL03/07/2026 20:30 WIBPuan Minta Penunjukan Komisaris Berdasarkan Kompetensi
-
POLITIK03/07/2026 07:00 WIBPKB Soroti Anggota DKPP Ikut Helikopter KPU
-
NUSANTARA03/07/2026 15:30 WIBDetik-Detik Pesawat PT AMA Dibakar KKB Usai Mendarat
-
POLITIK03/07/2026 19:00 WIBKomisi II DPR Usul Gaji Kepala Daerah Dinaikkan