Connect with us

EKBIS

Menko Bahlil: Izin Migas Jangan Lagi Berputar dari Kementerian ke Kementerian

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia,

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, melontarkan gebrakan keras. Ia memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) baru hampir tuntas dan siap melahirkan lembaga dengan kewenangan raksasa soal perizinan: Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Dalam ajang Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026), Bahlil secara terang-terangan menyoroti birokrasi berbelit yang selama ini mencekik investor. Ia menyebut Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU Migas pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu kini sudah mencapai progres 90 persen menuju final.

Poin paling tajam dalam draf tersebut adalah lahirnya BUK Migas yang akan memegang kendali penuh sebagai fasilitas izin satu pintu bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Bahlil tak menutupi kekesalannya terhadap lambatnya proses birokrasi lintas kementerian yang selama ini terjadi. Ia menilai, para kontraktor yang sudah memenangkan tender kerap dipingpong hanya untuk mengurus perizinan dasar.

“Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih jalan memutar dari kementerian ke kementerian. Ini membuat lama. Eksplorasinya lama, izinnya lama. Nanti dengan undang-undang ini, semua akan terputus, semua akan di BUK. Satu pintu dan selesai semua urusan!” tegas Bahlil.

Tidak sekadar memangkas rantai birokrasi, otoritas BUK Migas juga disiapkan sebagai magnet investasi lewat sistem perpajakan yang lebih masuk akal. Bahlil menjanjikan keringanan pajak bagi KKKS yang masih berdarah-darah di tahap pencarian atau eksplorasi.

Logika yang dibangun pemerintah cukup sederhana: negara tidak akan menagih pajak jika perusahaan belum benar-benar menghasilkan minyak atau gas.

“Kalau sudah dapat hasil produksinya baru dibayar. Kalau tidak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil lalu tidak dibayar, itu juga keliru,” sindir Bahlil.

Langkah radikal melalui RUU Migas ini dipatok untuk satu tujuan strategis: membongkar iklim investasi hulu migas yang selama ini kaku, menjadikannya lebih gesit, pasti, dan ramah bagi para pemilik modal. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version