Berita
ICW Minta Jokowi Turun Tangan Soal Revisi UU KPK
Jokowi diharapkan turun tangan untuk menyematkan KPK.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengeluarkan SP3 bagi kasus yang tidak selesai jika revisi Undang-undang nomor 30 Tahun 2002 nantinya disahkan.
Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun, menilai salah satu poin revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK.
“Menurut saya (adanya wewenang keluarkan SP3) menjadi pelemahan agenda pemberantasan korupsi bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi itu, lebih susah daripada penanganan-penanganan perkara biasa,” ujar Tama di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Contoh kasus, kata Tama, dalam kasus korupsi KTP-elektronik, yang paling lama yaitu menghitung kerugian negara. Dengan demikian proses pemeriksaan bakal memakan waktu yang panjang.
“Jika ini diberlakukan cuma setahun bisa saja nanti perkaranya hilang, nggak selesai setahun, terus disetop, padahal perkaranya sedang jalan,” ujarnya.
Dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera mengakhiri polemik revisi UU KPK. Pasanya revisi tersebut dinilai lebih banyak untuk melemahkan KPK ketimbang memperkuat KPK. “Jangan sampai di zaman hidup era bu Megawati malah harus berakhir di era Pak Jokowi,” tuturnya. [Antara/Nur]
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau
-
POLITIK18/06/2025 17:00 WIB
Jelang Pemilihan Ketua Umum, PSI Verifikasi Kadernya
-
OTOTEK18/06/2025 12:45 WIB
Instagram ‘Dirundung’ Masalah Blokir Akun Massal
-
NUSANTARA18/06/2025 15:30 WIB
KKB Kembali Aniaya Warga Sipil di Dekai
-
NASIONAL18/06/2025 16:00 WIB
Densus 88 Dalami Motif E-mail Ancaman Bom ke Saudia Airlines
-
DUNIA18/06/2025 12:15 WIB
400 Detik Menuju Tel Aviv: Iran Unjuk Kekuatan Luncurkan Rudal Hipersonik Fattah-1