Revisi UU KPK akan Dibahas DPR dan Pemerintah


Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah  segera menentukan waktu untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Pembahasan itu segera dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan surat presiden ke DPR, tanda pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK.

“Kita akan koordinasi dulu dengan Pak Menterinya, karena sekarang semua kan tergantung pemerintah. Kalau kita setiap saat siap,” kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Supratman mengatakan, pemerintah sudah menghadiri daftar inventarisasi masalah (DIM) soal poin-poin revisi UU KPK. Nantinya, DPR dan pemerintah akan membahas soal DIM ini. Supratman sendiri tak bisa memastikan apakah pembahasan bakal cepat.

“Ya itu tergantung dinamikanya nanti, karena ini kan namanya proses politik. Kalau keputusannya sepakat maka cepat. Kalau masih memerlukan anu, ya pasti ada, namanya juga dinamika politik,” kata Supratman.

Mengingat waktu masa jabatan DPR periode 2014-2019 yang tinggal beberapa pekan, Supratman juga mengatakan adanya kemungkinan revisi UU KPK dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024. Adanya kelanjutan itu tergantung selesainya RUU PPP.

Namun pada intinya,Supratman memastikan, pemerintah dan KPK sudah sepakat untuk revisi UU KPK. “Kan sekarang semua sudah bersepakat, bahwa baik di DPR maupun pemerintah sepakat mengeluarkan KPK sebagai lembaga antikorupsi walau memiliki tafsiran masing di publik, tapi intinya bersepakat ke sana,” ujar dia. [[Nisauljanah]