Berita
Komisi I Siap Menyerap Masukan Dari Masyarakat Terkait Pasal Karet RUU ITE
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah. “Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi, Selasa (15/6/2021). […]
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI siap membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ingin dilakukan pemerintah.
“Prinsipnya komisi I siap melakukan pembahasan sepanjang sudah ada surat dari pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi, Selasa (15/6/2021).
Dia pun memastikan bahwa dalam pembahasan, Komisi I akan menyerap masukan dari masyarakat. Terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.
“Kalau sudah disampaikan usul revisi kepada DPR, Komisi I siap sekali membahas. Tentunya melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan-masukan untuk menghindari pasal karet,” urai dia.
Dia menjelaskan, UU ITE sesungguhnya sudah mengalami revisi. Dia pun turut dalam proses revisi lalu. Namun, polemik masih saja muncul paska perubahan.
“Perdebatan waktu itu cukup panjang juga kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasal karet dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya dalam aspek penegakan hukum itu mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut,” jelas dia.
“Karena dirasa ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus. Kurang seragam, kurang sama ya mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” imbuh dia.
Hal tersebut kemudian memunculkan rencana untuk kembali dilakukan revisi UU ITE. Terhadap rencana tersebut, lanjut Kharis, Komisi i menyatakan siap membahas.
“Terhadap usulan atau rencana atau ide melakukan revisi lagi UU ITE pada prinsipnya Komisi I siap saja untuk membahas sepanjang revisi sudah dikirim Pemerintah karena ini usulan pemerintah. Kita menunggu saja revisi. Kita siap membahasnya. Saya kira tinggal mekanisme pembahasan yang perlu dilalui. Salah satunya dimasukkan di dalam Prolegnas Prioritas,” tandas Kharis.
-
RAGAM24/06/2026 17:13 WIBDi Tengah Padatnya Aktivitas, Mashudi Benarto dan Elvi Cahyani Rayakan Dua Tahun Cinta dengan Makan Malam Romantis
-
EKBIS24/06/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Lancar, Harga Minyak Dunia Turun
-
NASIONAL24/06/2026 17:48 WIBKPK Telusuri Setoran PT Blueray Cargo ke BPOM dan Kemendag
-
NUSANTARA24/06/2026 11:00 WIB2 Peserta SPPI Tewas Saat Latihan Militer
-
POLITIK24/06/2026 13:00 WIBPengamat: Wacana 2 Periode Prabowo – Gibran Dinilai Punya Misi Tersembunyi
-
RIAU24/06/2026 12:45 WIBOperasi Senyap, Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Narkoba di Apartemen Mewah
-
POLITIK24/06/2026 20:00 WIBDPD: Politik Uang dan Hoaks Kian Menggerus Kualitas Demokrasi Indonesia
-
POLITIK24/06/2026 14:00 WIBGerindra Bantah Keras Isu Instruksi Budi Djiwandono Awasi Gibran