Connect with us

NASIONAL

Kasus YTR Bandung, Habiburokhman Minta Polisi Gunakan Pasal Berlapis

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. AKTUALITAS.ID

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta aparat kepolisian menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka penyekapan dan penganiayaan perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah tersebut diperlukan agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan yang dinilai mencederai rasa kemanusiaan.

“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, baik KUHP maupun UU TPKS apabila dalam penyidikan ditemukan unsur unsur yang memenuhi ketentuan hukum,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, hukuman berat tidak hanya penting untuk memenuhi rasa keadilan korban, tetapi juga memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap perempuan.

“Hukuman maksimal penting diberikan agar menjadi peringatan keras dan tidak ada lagi tindakan serupa yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah informasi mengenai kondisi korban beredar luas di media sosial. YTR disebut mengalami luka fisik dan trauma psikologis akibat tindakan yang diduga dilakukan pelaku selama masa penyekapan.

Politisi Gerindra itu menjelaskan negara harus hadir memberikan perlindungan kepada korban kekerasan. Dirinya juga memastikan Komisi III DPR akan mengawasi proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh petunjuk dari aktivitas transaksi elektronik yang dilakukan tersangka.

“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Itu menjadi petunjuk penting bagi tim untuk melakukan pelacakan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” kata Rudi. (Ari)

TRENDING

Exit mobile version