NASIONAL
Fitri Assiddikki Mangkir 3 Kali dan Belum Dijemput Paksa, Ini Kata KPK
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Fitri Assiddikki setelah model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR Heri Gunawan itu tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Fitri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (11/6/2026), Senin (15/6/2026), dan Selasa (23/6/2026). Namun hingga panggilan ketiga, yang bersangkutan tidak hadir dan disebut tidak memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membahas langkah lanjutan guna menghadirkan Fitri dalam proses penyidikan.
“Nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik langkah berikutnya seperti apa, apakah dilakukan penjadwalan ulang atau menerbitkan surat perintah membawa,” kata Budi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keterangan Fitri diperlukan untuk mendalami dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki penyidik.
“Aliran uang itulah yang terus ditelusuri untuk mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir,” ujarnya.
Kasus ini menjerat mantan anggota DPR Heri Gunawan dan mantan anggota DPR Satori yang telah diumumkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Keduanya diduga menggunakan sejumlah yayasan sebagai sarana memperoleh dana bantuan sosial dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga yayasan penerima bantuan tidak menjalankan kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan. Sebagian dana kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
KPK menduga Heri menerima sekitar Rp15,86 miliar, sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut disebut digunakan untuk pembelian aset, usaha, tanah, bangunan, kendaraan, serta kebutuhan lain yang tidak sesuai tujuan program.
Dirinya menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“KPK akan terus menelusuri setiap aliran dana dan pihak yang diduga terkait dalam perkara ini,” tutur Budi. (Micko)
-
JABODETABEK23/06/2026 19:47 WIBJakarta Catat 2.269 Aduan Kekerasan, Kampus Didorong Jadi Ruang Aman
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
NASIONAL23/06/2026 20:00 WIBKomisi VII Desak BPOM Rutin Inspeksi AMDK di Seluruh Indonesia
-
POLITIK23/06/2026 19:25 WIBPDIP: Putusan MK Nomor 90 Jadi Titik Kontroversi Politik Gibran
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
EKBIS23/06/2026 23:00 WIBPT KMR Klaim Kasus Minyakita Bermasalah di Wonogiri Tuntas