Mantan Ketua MK : Keluarkan Perppu KPK, Presiden tak Mungkin Diimpeachment


Ilustrasi (Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menanggapi isu Perppu UU KPK. Menurut Hamdan, Perppu merupakan wewenang subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Ya itukan wewenang subjektif dari presiden,” kata Hamdan, kepada wartawan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Hamdan menekankan bahwa Perppu merupakan hak subjektif Presiden yang nantinya dapat diterima atau ditolak DPR. Sebagai hak subjektif Presiden, Hamdan mengatakan presiden tidak bisa diimpeach.

“Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subyektif Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin diimpeach,” ujarnya.

Hamdan menilai segala sesuatu kewenenangan yang diberikan UUD 1945 dan dijalankan dengan niat baik tidak bisa dihukum. Hal itu juga sama terjadi terhadap DPR.

“Sama dengan DPR kalau menolak Perppu, apa diimpeach juga? Ini kewenangan dari UUD. Jadi segala kewenangan yang diberikan UUD dijalankan dengan itikad baik, tidak bisa dihukum,” ucapnya.

Ketika ditanyakan perlu tidaknya Presiden mengeluarkan Perppu UU KPK, Hamdan mengatakan perlu dipertimbangkan dengan baik. Hamdan mengungkapkan perlu dilihat sisi keadaan darurat untuk mengeluarkan Perppu.

“Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya kenapa enggak?” sebutnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>