Gubernur Sumut di Ultimatum KPK Agar Halangi Proses Hukum


AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, supaya tidak mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Ada ancaman pidana bagi yang menghalangi proses hukum itu.

Imbauan KPK itu menanggapi Surat Edaran (SE) yang beredar di lingkungan Pemprov Sumut yang berisi setiap aparatur sipil negara (ASN) di Sumut wajib melapor dan meminta izin kepada Gubernur Sumut bila mendapatkan panggilan dari aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi-saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, (18/10).

Febri meminta kepada seluruh kepala derah agar lebih bijaksana dalam membuat aturan, termasuk menerbitkan SE kepada para ASN di daerah masing-masing. Kendati demikian, Febri mengaku belum mendapat konfirmasi mengenai ?keaslian surat edaran di Sumut tersebut.

“Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar SE Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat tanggal 30 Agustus 2019 yang ditandatangani Sekprov Sumut R Sabrina atas nama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

SE tersebut mengatur supaya semua ASN melapor pada Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum.

Selain wajib melapor kepada Gubernur, para ASN juga tidak diperkenankan memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Bila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.

Untuk diketahui, KPK sudah beberapa kali memproses kepala daerah di wilayah Sumut. Teranyar satgas KPK memproses Wali Kota Medan.

Sampai berita ini ditulis, VIVAnews belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Pemprov Sumut mengenai hal ini.

Sumber: Vivanews

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>