KPK Bakal Jemput Paksa Eltinus Omaleng, Jika Mangkir di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32


Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng. (Foto: Antara).

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Eltinus Omaleng dijadwalkan hadir pada Kamis, 4 April 2024, setelah absen dalam panggilan sebelumnya.

“Ya untuk Eltinus Omaleng kami panggil kembali, Yang bersangkutan untuk hadir tanggal 4, hari Kamis. Ya, 4 April 2024,” kata Ali Fikri.

Ali juga menegaskan bahwa jika Eltinus Omaleng tidak hadir kembali, KPK akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan hukum acara pidana. 

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), bila kemudian dia (Eltinus) mangkir, mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi. Itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan,” jelas Ali.

Selain Eltinus Omaleng, suami dari penyanyi dangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud (pihak swasta), juga diminta untuk kooperatif hadir sebagai saksi dalam persidangan.

“KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum,” tambah Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam proyek Gereja Kingmi Mile 32 yang telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 11,7 miliar. 

Meskipun Eltinus Omaleng sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Makassar, KPK akan mengajukan upaya kasasi atas vonis tersebut. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>