RIAU
Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi
AKTUALITAS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pemuda berinisial AS (19) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 207 butir pil yang diduga ekstasi dan kini masih memburu seorang pria berinisial MM yang disebut sebagai pemasok.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 207 butir diduga pil ekstasi, yang terdiri dari beberapa merek,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko.
Noki menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Binawidya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Petugas akhirnya mengamankan AS saat diduga hendak melakukan transaksi. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik berwarna hitam yang dibawa tersangka. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening berisi ratusan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Total barang bukti yang ditemukan mencapai 207 butir. Polisi merinci sebanyak 120 butir merupakan pil ekstasi merek Heineken berwarna kuning.
Selain itu, terdapat 15 butir pil merek Minion berwarna kuning dan 72 butir pil merek Marvel berwarna hijau-kuning.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Noki membenarkan tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika dan jaringan yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial MM. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan pengembangan.
“Saat ini, MM sudah kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pencarian,” ujar Noki.
Polisi tidak berhenti pada penangkapan AS. Tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih menelusuri pihak yang berada di belakang peredaran ratusan pil ekstasi tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang sama.
Noki menjelaskan, pemeriksaan terhadap AS juga dilakukan untuk mengungkap pola peredaran narkotika yang dijalankan. Polisi masih mendalami hubungan antara tersangka dengan MM yang kini berstatus daftar pencarian orang.
Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga terus melakukan pencarian terhadap MM guna melengkapi pengungkapan kasus tersebut.
Terhadap AS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Sementara itu, kepolisian tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi tersebut. (Bambang Irawan)
-
NUSANTARA29/08/2026 20:00 WIBMerapi Bergolak! Awan Panas Melesat hingga 2.000 Meter
-
NASIONAL29/08/2026 17:00 WIBKPK Sita Rp6 Miliar dari Saksi Kasus Izin Tinggal WNA
-
DUNIA29/08/2026 21:00 WIBPakistan di Ambang Jurang, Seruan Reformasi Radikal Menggema
-
EKBIS29/08/2026 22:00 WIBPurbaya Incar Rp 5 Triliun Pajak Baja
-
DUNIA29/08/2026 18:00 WIBLima Warga Gaza Tewas Dibom Israel
-
NUSANTARA29/08/2026 23:00 WIBPatahan Palu-Koro Bisa Picu Tsunami Raksasa
-
NUSANTARA29/08/2026 19:00 WIBBocah SD Diperkosa Bergilir di Bangunan Kosong
-
DUNIA30/08/2026 00:00 WIBRusia Klaim Sukses Luncurkan Rudal Antarbenua

















