Ajukan Red Notice, KPK Minta Interpol Tangkap Sjamsul Nursalim


Juru Bicara KPK Febri Diansyah ,ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

AKTUALITAS.ID – KPK mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia terkait pencarian dua tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya lebih dulu masuk DPO Kepolisian.

“Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).

Febri mengatakan dalam surat permintaan red notice itu KPK menguraikan secara rinci perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim. KPK juga meminta kepada Interpol untuk langsung menangkap kedua tersangka bila keberadaannya diketahui.

“Serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK,” ucapnya.

Febri mengatakan KPK juga akan mengagendakan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia. Pertemuan itu untuk melakukan koordinasi dan gelar perkara.

“Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.

Febri menilai bantuan Polri dan NCB Interpol sangat krusial agar penanganan kasus tersebut berjalan maksimal. Sebab perkara kasus korupsi BLBI ini diduga merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Selain itu, Febri menambahkan tim JPU KPK juga tengah mempelajari salinan putusan lepas terdakwa kasus BLBI Syarifuddin Arsyad Temenggung. Menurut Febri, KPK akan mengajukan peninjauan kembali.

“Untuk putusan lepas dengan terdakwa Syarifuddin Arsyad Temenggung, tim JPU KPK sedang memperdalam pertimbangan-pertimbangan hukum untuk kebutuhan mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK),” tuturnya.

Sjamsul dan Itjih Nursalim ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkiat BLBI ini. Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.

Syafruddin sebenarnya sudah divonis bersalah, tetapi pada tingkat kasasi terlepas dari jeratan pidana. Di sisi lain KPK menduga ada kejanggalan pada putusan kasasi terhadap Syafruddin itu.