Berita
KPK Usulkan Agar Dilibatkan Dalam Satgas BLBI
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan agar dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). “Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat, (27 /8/2021). Karyoto lebih jauh mengatakan, bahwa […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan agar dilibatkan dalam Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
“Saya baru merencanakan mengusulkan nanti kalau boleh kami ada beberapa Satgas yang ikut di situ,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat, (27 /8/2021).
Karyoto lebih jauh mengatakan, bahwa pihaknya pernah mengikuti rapat dengan Menko Polhukam, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas BLBI.
KPK bakal bergerak jika ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan para obligor dalam menyelesaikan utangnya kepada negara.
“BLBI itu kalau memang ketika obligor-obligornya jujur menyerahkan aset berapa secara jujur, ya mungkin tidak akan tindak pidananya, tapi kalau asetnya di-mark up terus kemudian saat jual diturunkan harganya. Nah ini adalah celahnya, makanya kami diundang disuruh ikut, nanti ada beberapa pembahasan,” kata Karyoto.
Karyoto meyakini dengan pelibatan KPK, Satgas BLBI yang terdiri dari sejumlah instansi akan semakin kuat untuk mengejar pemulihan kerugian keuangan negara akibat BLBI.
“Kalau kejaksaan yang menagih kepada para obligor, kalau memang ada ya semua punya kewenangan untuk menangani, kalau ada banyak tinggal dibagi-bagi. Sampai saat ini baru mulai persiapannya, mulai baru pengumpulan-pengumpulan,” ujarnya.
Kolaborasi antar instansi diperlukan lantaran terjadinya kucuran dana BLBI sudah terjadi cukup lama, yakni saat krisis keuangan pada 1997-1999 atau lebih dari 22 tahun silam. Untuk itu, diperlukan sumber daya yang mumpuni untuk mengejar piutang negara tersebut, termasuk dalam mengumpulkan data dan bukti.
“Mudah-mudahan kalau memang ada hal bagus untuk ditindaklanjuti berpotensi ada tindak pidana, saya rasa aparat penegak hukum akan melakukan tindakan hukum,” ujarnya.
KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung; pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Bahkan, Syafruddin sempat divonis 15 tahun pidana penjara di tingkat banding. Namun, dalam putusan kasasi, MA melepaskan Syafruddin lantaran menyatakan perbuatan yang didakwaan jaksa KPK bukan tindak pidana.
Atas putusan lepas Syafruddin tersebut, KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul dan Itjih.
-
RIAU18/05/2026 15:43 WIBKorporasi Sawit Raksasa PT Musim Mas Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Rp187,8 Miliar
-
RIAU18/05/2026 14:47 WIBDukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kota Tinggi Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong
-
NASIONAL18/05/2026 16:00 WIBSengketa Warisan Raden Nangling, Ruri Jumar Saef Bongkar Fakta vs Rekayasa
-
NASIONAL18/05/2026 13:00 WIBPrabowo Tegaskan Penyelewengan MBG Akan Ditindak Tanpa Ampun
-
OLAHRAGA18/05/2026 17:30 WIBSelangkah Lagi Persib Bandung Juara Super League
-
EKBIS18/05/2026 18:00 WIBPurbaya: Ekonomi RI Stabil dan Defisit APBN Terkendali
-
POLITIK18/05/2026 14:00 WIBIdham Holik Tegaskan Kampus Kunci Selamatkan Demokrasi RI
-
NUSANTARA18/05/2026 14:30 WIBPimpinan Ponpes di Garut Diduga Cabuli Santriwati