Connect with us

POLITIK

Anas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme

Aktualitas.id -

Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai langkah rasional untuk memperkuat sistem kepartaian dan mencegah feodalisme.

Mantan Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum merupakan opsi yang masuk akal jika bertujuan menjaga sirkulasi elite dan mendorong kaderisasi di internal partai.

“Pembatasan periode adalah pilihan yang masuk akal. Maknanya jelas berfaedah bagi proses institusionalisasi partai politik, setidaknya bisa mengurangi personalisasi,” ujar Anas melalui akun X, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, skema dua periode yang selama ini diterapkan pada jabatan presiden dan kepala daerah dapat menjadi rujukan dalam tata kelola kepemimpinan partai politik.

Namun demikian, Anas mengingatkan bahwa setiap partai memiliki dinamika internal yang berbeda. Dalam kondisi tertentu, pembatasan tersebut dapat diberi kelonggaran dengan syarat yang ketat dan transparan.

Ia mencontohkan, apabila ada ketua umum yang menjabat lebih dari dua periode, maka partai tersebut harus menyampaikan secara terbuka kepada publik bahwa tidak memenuhi standar ideal dalam Undang-Undang Partai Politik.

Selain itu, konsekuensi lain bisa berupa kewajiban mengikuti kembali proses verifikasi administratif dan faktual, serta kemungkinan pengurangan bantuan dana dari APBN dan APBD.

“Yang lebih serius misalnya dengan kewajiban verifikasi ulang dan pengurangan bantuan dana,” jelasnya.

Anas menegaskan, pembahasan wacana ini sebaiknya dilakukan secara objektif dan terbuka, tanpa tendensi menyasar partai tertentu.

“Monggo perihal ini dibahas secara objektif dan terbuka. Bukan untuk memojokkan partai tertentu, tetapi benar-benar untuk penyehatan kehidupan partai politik,” pungkasnya.

Usulan KPK ini dipandang sebagai bagian dari upaya reformasi sistem kepartaian di Indonesia agar lebih demokratis, akuntabel, dan terhindar dari dominasi elite yang berlebihan. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version