POLITIK
DPR Bisa Hindari Gugatan Jika Konsultasi ke MK
AKTUALITAS.ID – Perdebatan terkait ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu kian memanas. DPR RI disarankan untuk berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) guna menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai langkah konsultasi dengan MK penting dilakukan agar kebijakan ambang batas parlemen memiliki dasar yang kuat secara konstitusional.
Menurutnya, perbedaan kepentingan antara partai parlemen dan non-parlemen terkait besaran ambang batas saat ini sangat tajam. Partai yang sudah berada di parlemen cenderung mendorong kenaikan ambang batas hingga 7 persen, sementara partai non-parlemen menginginkan angka yang lebih rendah, bahkan hingga 0 persen.
“Perbedaan kepentingan itu tak perlu terjadi bila semua partai mengacu pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023,” ujar Jamiluddin, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyoroti dampak ambang batas 4 persen pada Pemilu Legislatif 2024 yang menyebabkan sekitar 17,3 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Jumlah tersebut bahkan lebih besar dibandingkan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mencapai 16,1 juta suara atau setara dengan 68 kursi di DPR.
“Jumlah kursi ini sangat besar, sehingga beralasan bagi MK untuk menilai berpotensi melanggar kedaulatan rakyat,” jelasnya.
Jamiluddin mengingatkan bahwa dalam putusannya, MK menilai angka ambang batas 4 persen tidak memiliki dasar kajian yang jelas. Oleh karena itu, ia menilai ambang batas ideal seharusnya berada di bawah angka tersebut guna meminimalkan suara yang terbuang.
Ia pun mendorong Komisi II DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk mengambil langkah proaktif dengan berkonsultasi langsung ke MK.
“Pembuat UU kiranya legowo untuk konsultasi ke MK terkait ambang batas parlemen. Dengan begitu, keputusan nantinya akan aman meskipun ada yang melakukan judicial review,” pungkasnya.
Wacana revisi ambang batas parlemen diprediksi akan terus menjadi polemik, mengingat dampaknya terhadap peta politik nasional dan representasi suara rakyat di parlemen. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL11/09/2026 10:00 WIBKetum BM PAN Doakan 5 Jurnalis Hilang Segera Ditemukan
-
NASIONAL11/09/2026 10:15 WIBMaruarar Sirait: Buku Industri Properti 8% Jadi Referensi Program 3 Juta Rumah
-
EKBIS11/09/2026 09:15 WIBIHSG Anjlok Nyaris 2% di Awal Perdagangan
-
RIAU11/09/2026 09:45 WIBTinjau Karhutla Pelalawan, Aslog Kapolri Siapkan Formulasi Pemadaman Gambut
-
JABODETABEK11/09/2026 05:30 WIBBMKG: Awan Tebal Mengintai Jakarta Jumat Ini
-
DUNIA11/09/2026 08:00 WIBSerangan Israel Tewaskan Satu Keluarga di Gaza
-
NASIONAL11/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong Satu Kementerian Khusus Urusan Bencana
-
JABODETABEK11/09/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Jumat 11 September 2026