NASIONAL
Hakim Militer: Andrie Yunus Abaikan Proses Peradilan
AKTUALITAS.ID – Sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menghadirkan perhatian besar publik. Bukan hanya karena empat anggota BAIS TNI dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga karena pernyataan tegas majelis hakim yang menyoroti sikap korban selama proses persidangan berlangsung.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), majelis hakim menyatakan Andrie Yunus dinilai telah merendahkan wibawa pengadilan karena tetap menolak memberikan keterangan selama proses persidangan.
Hakim anggota Mayor Laut M. Zainal Abidin mengatakan majelis sebenarnya telah berupaya memberikan berbagai kesempatan kepada Andrie untuk menyampaikan keterangannya, baik secara langsung maupun melalui fasilitas daring.
“Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut majelis, kehadiran dan keterangan korban dianggap penting untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah aksi penyiraman air keras terjadi. Informasi tersebut dinilai dapat menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum majelis hakim.
Hakim menyebut awalnya memahami kondisi kesehatan Andrie yang tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang. Namun ketika opsi memberikan kesaksian secara daring juga tidak digunakan, majelis menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk berpartisipasi dalam proses persidangan.
Majelis bahkan menilai sikap tersebut menimbulkan kesan adanya ketidakpercayaan terhadap proses peradilan militer dan memberikan stigma negatif terhadap lembaga pengadilan.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam pembacaan putusan perkara yang melibatkan empat anggota Detasemen Markas BAIS TNI sebagai terdakwa.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap Andrie Yunus.
Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer karena berperan sebagai pelaku lapangan dalam aksi penyiraman air keras.
Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Majelis memerintahkan seluruh terdakwa tetap ditahan. Para terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski vonis telah dibacakan, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Baik oditur militer maupun para terdakwa masih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Putusan tersebut langsung menjadi sorotan karena tidak hanya memuat vonis terhadap para terdakwa, tetapi juga kritik terbuka majelis hakim terhadap sikap korban yang dinilai tidak kooperatif sepanjang proses persidangan berlangsung. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
NASIONAL10/06/2026 14:00 WIBPengamat SDI: Iklim Investasi Harus Diperbaiki Jika Ingin Rupiah Kuat
-
POLITIK10/06/2026 17:30 WIBPilpres 2029 Diprediksi Head to Head Prabowo versus Anies
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
NASIONAL10/06/2026 18:29 WIBEks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG
-
NASIONAL10/06/2026 20:00 WIBDPR Minta Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih Dilakukan Ketat
-
RAGAM10/06/2026 12:30 WIB7 Jurus Ampuh Usir Semut dari Tanaman Cabai