POLITIK
PKS: Presidential Threshold Terancam Hilang di UU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan mulai memasuki tahap formal pada Juli hingga Agustus 2026. Komisi II DPR RI menargetkan regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa proses penyusunan naskah revisi terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di Panja. Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Komisi II DPR telah menggelar sedikitnya empat hingga lima kali pertemuan intensif dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain penyelenggara pemilu, akademisi, hingga partai politik.
Hasil dari serangkaian diskusi tersebut telah dituangkan dalam draf awal revisi UU Pemilu yang kini mencapai sekitar 300 halaman. Naskah tersebut berisi kompilasi berbagai pandangan dan usulan perubahan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Mardani menjelaskan, terdapat empat pendekatan utama yang menjadi dasar penyusunan revisi UU Pemilu. Pertama, norma yang saat ini berlaku. Kedua, norma yang lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, rekomendasi dari para pakar. Keempat, masukan dari partai-partai politik.
“RUU Pemilu sudah 300 halaman. Isinya norma existing, hasil masukan para pakar, serta implikasi berbagai putusan MK yang harus diakomodasi,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus utama pembahasan. Salah satunya adalah ketentuan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga masuk dalam daftar pembahasan.
Tak hanya itu, desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal juga menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang.
“Mulai presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan lokal menjadi bagian penting yang akan dibahas,” kata Mardani.
Pembahasan revisi UU Pemilu dinilai akan menjadi salah satu agenda politik paling strategis menjelang persiapan tahapan Pemilu berikutnya. Sejumlah perubahan yang nantinya disepakati berpotensi memengaruhi mekanisme pencalonan, sistem kepartaian, hingga pelaksanaan pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan target pembahasan dimulai pada Agustus 2026 dan pengesahan sebelum akhir tahun, DPR berharap aturan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA18/07/2026 18:00 WIBDamai Gagal! Adonara Kembali Bersimbah Darah
-
FOTO18/07/2026 22:00 WIBFOTO: InJourney dan Pertamina Ajak Masyarakat Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
POLITIK18/07/2026 17:33 WIBKPK Nilai Penyediaan APK oleh Negara Bisa Kurangi Ongkos Politik
-
POLITIK18/07/2026 21:00 WIBKPK Dorong Kampanye Pemilu Lebih Sederhana dan Berbasis Adu Gagasan
-
NASIONAL18/07/2026 16:00 WIBMardari Sarankan Natalius Pigai Datangi Aksi Kamisan, Bukan Menunggu Aktivis
-
JABODETABEK18/07/2026 19:00 WIBNobar Final Piala Dunia 2026 di Lapangan Banteng, Ada Armada hingga Bazar UMKM
-
RIAU18/07/2026 23:00 WIBPanen Raya 50 Hektare di Siak Kecil, Bengkalis Percepat Target Swasembada Pangan
-
POLITIK18/07/2026 17:00 WIBAmbang Batas Parlemen Sarat Kepentingan Politik