POLITIK
PKS: Presidential Threshold Terancam Hilang di UU Pemilu Baru
AKTUALITAS.ID – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu ditargetkan mulai memasuki tahap formal pada Juli hingga Agustus 2026. Komisi II DPR RI menargetkan regulasi baru tersebut dapat disahkan sebelum akhir tahun 2026.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa proses penyusunan naskah revisi terus dimatangkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di Panja. Targetnya akhir 2026 pengesahan Undang-Undang Pemilu baru,” kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Komisi II DPR telah menggelar sedikitnya empat hingga lima kali pertemuan intensif dengan berbagai pihak untuk menghimpun masukan terkait revisi UU Pemilu. Sejumlah unsur yang dilibatkan antara lain penyelenggara pemilu, akademisi, hingga partai politik.
Hasil dari serangkaian diskusi tersebut telah dituangkan dalam draf awal revisi UU Pemilu yang kini mencapai sekitar 300 halaman. Naskah tersebut berisi kompilasi berbagai pandangan dan usulan perubahan terhadap sistem kepemiluan nasional.
Mardani menjelaskan, terdapat empat pendekatan utama yang menjadi dasar penyusunan revisi UU Pemilu. Pertama, norma yang saat ini berlaku. Kedua, norma yang lahir sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, rekomendasi dari para pakar. Keempat, masukan dari partai-partai politik.
“RUU Pemilu sudah 300 halaman. Isinya norma existing, hasil masukan para pakar, serta implikasi berbagai putusan MK yang harus diakomodasi,” ujarnya.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus utama pembahasan. Salah satunya adalah ketentuan presidential threshold yang selama ini menjadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Selain itu, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga masuk dalam daftar pembahasan.
Tak hanya itu, desain keserentakan pemilu nasional dan pemilu lokal juga menjadi salah satu isu penting yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu mendatang.
“Mulai presidential threshold, parliamentary threshold, hingga desain keserentakan pemilu nasional dan lokal menjadi bagian penting yang akan dibahas,” kata Mardani.
Pembahasan revisi UU Pemilu dinilai akan menjadi salah satu agenda politik paling strategis menjelang persiapan tahapan Pemilu berikutnya. Sejumlah perubahan yang nantinya disepakati berpotensi memengaruhi mekanisme pencalonan, sistem kepartaian, hingga pelaksanaan pemilu di tingkat nasional maupun daerah.
Dengan target pembahasan dimulai pada Agustus 2026 dan pengesahan sebelum akhir tahun, DPR berharap aturan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai dinamika yang muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan evaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya. (Bowo/Mun)
-
RIAU03/09/2026 17:00 WIBSatresnarkoba Polres dan Polsek Bengkalis Telusuri Sabu dari Homestay, 15 Paket Ditemukan Pemasok Masih Diburu
-
NUSANTARA03/09/2026 15:02 WIBDiduga Gelapkan Rp2,14 Miliar Dana Nasabah, Manager BRI Lubuklinggau Jadi Tersangka
-
NASIONAL03/09/2026 19:00 WIBKemenkop Bantah Anggaran Rp103 Miliar Khusus untuk Podcast
-
POLITIK03/09/2026 16:00 WIBNasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
-
NUSANTARA03/09/2026 14:29 WIBKejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja hingga Sajam
-
NASIONAL03/09/2026 20:00 WIBKronologi Keracunan MBG di Tanggulangin: Dimasak Subuh, Makanan Tiba di Sekolah Menjelang Siang
-
NASIONAL03/09/2026 18:10 WIBPraperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Pokok Perkara TPPU
-
NASIONAL03/09/2026 20:30 WIBBahas Perdagangan hingga Energi Nuklir, Prabowo dan Putin Dorong Konektivitas Maritim Dua Negara Pasifik