Connect with us

NASIONAL

Eks Wakil Kepala BGN Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

Aktualitas.id -

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengenakan rompi tahanan berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

AKTUALITAS.ID – Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkap adanya 26 nama yang diduga terkait dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rabu (10/6/2026).

Pengungkapan itu disampaikan kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

“Sudah kita sampaikan ke penyidik, sudah ada di BAP,” kata Krisna.

Meski demikian, Krisna tidak mengungkap identitas pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menjelaskan nama-nama itu berasal dari berbagai unsur lembaga negara.

“Pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Sony diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara tersebut. Melalui mekanisme itu, ia menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Krisna, pengajuan Justice Collaborator tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang lebih luas.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan Program Makan Bergizi Gratis semestinya dijalankan melalui yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik menemukan sejumlah yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki kedekatan dengan petinggi BGN. Beberapa yayasan tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra pelaksana program.

Penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang berkaitan dengan program MBG. Di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (PURNOMO)

TRENDING

Exit mobile version