NASIONAL
Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung Masih Buron, Komisi III DPR Minta Polisi Bertindak Cepat
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap TH, pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya dugaan kekerasan yang disebut berlangsung selama tiga tahun dan mengakibatkan korban mengalami luka fisik serta trauma berat.
Abdullah menilai penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara maksimal mengingat tingkat kekerasan yang dialami korban. Dan meminta pelaku dijerat dengan pasal berlapis agar memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan aparat penegak hukum, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang menyebabkan luka serius pada kepala, gangguan penglihatan, luka akibat benda tajam, bekas luka bakar, hingga kerusakan pada bagian bibir.
Abdullah menilai kasus tersebut diduga berawal dari praktik coercive control atau kontrol koersif, yakni pola penguasaan terhadap pasangan yang dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kebebasan dan kemandiriannya.
Menurutnya, pola tersebut biasanya diawali dengan upaya mengisolasi korban dari lingkungan sosial, mengawasi komunikasi secara berlebihan, melakukan intimidasi dan ancaman, hingga menciptakan ketergantungan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu diawali dengan pemukulan, tetapi sering kali dimulai dari kontrol yang berlebihan, isolasi sosial, dan manipulasi psikologis,” ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada apabila pasangan mulai menunjukkan perilaku mengontrol secara berlebihan. Gejala tersebut dinilai dapat menjadi tanda awal kekerasan yang berpotensi berkembang menjadi tindak pidana serius.
“Jika gejala seperti ini mulai muncul, segera cari pertolongan, putus kontak, dan laporkan kepada keluarga maupun aparat penegak hukum,” kata Abdullah. .(Yan)
-
NUSANTARA04/08/2026 23:00 WIBRatusan Dapur MBG Belum Kantongi Sertifikat Higiene
-
NASIONAL05/08/2026 11:00 WIBWaspadai Potensi Kericuhan, Aksi 50 Ribu Buruh Ditunda
-
DUNIA05/08/2026 00:00 WIBIran Tak Lagi Aman, Milisi Kurdi Klaim Gempur Pangkalan IRGC
-
OTOTEK05/08/2026 13:30 WIBWhatsApp Kena Gelombang Suspend, Begini Cara Selamatkan Akun
-
EKBIS05/08/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.338
-
POLITIK05/08/2026 10:00 WIBPegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres
-
EKBIS05/08/2026 10:30 WIBRupiah Hajar Dolar AS di Awal Sesi
-
JABODETABEK05/08/2026 16:30 WIBBMKG Ungkap Alasan Jakarta Tiba-Tiba Diguyur Hujan