NUSANTARA
Kasus Kematian Mahasiswi Pantai Nipah, Terdakwa Dihukum 6 Tahun
AKTUALITAS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radiet Adiansyah dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Mukhlassuddin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 13 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di pesisir Pantai Nipah pada Selasa (26/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi terlungkup dan diduga meninggal secara tidak wajar.
Saat ditemukan, terdakwa berada di lokasi yang sama dalam keadaan hidup dengan sejumlah luka di tubuhnya.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah barang milik korban dan terdakwa, termasuk sepeda motor yang digunakan keduanya menuju lokasi kejadian.
-
NASIONAL25/07/2026 18:00 WIBKuasa Hukum Don Ritto Nilai Kejagung Prematur Kaitkan Uang dan Emas dengan Febrie Adriansyah
-
NASIONAL25/07/2026 09:00 WIBImigrasi: WNA Dilarang Jadi Ketua Acara di Indonesia
-
EKBIS25/07/2026 10:30 WIBHarga Emas Antam Resmi Naik Rp7.000
-
EKBIS25/07/2026 09:30 WIBKabar Baik! BBM Nonsubsidi Masih Lebih Murah Bulan Ini
-
NASIONAL25/07/2026 10:00 WIBAJI Tagih Permintaan Maaf Prabowo soal Wartawan ‘Londo Ireng’
-
NASIONAL25/07/2026 11:00 WIBSudaryono Ancam Tutup Dapur MBG yang Bandel
-
JABODETABEK25/07/2026 11:30 WIBBakar Sampah Sembarangan, Mobil dan Warung di Tangerang Hangus Jadi Arang
-
RIAU25/07/2026 19:00 WIBRibuan Jamaah Padati Tabligh Akbar Habib Husein Ja’far di Bengkalis, Kasmarni Ingatkan Bahaya FOMO