Connect with us

NASIONAL

Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 M ke KPK

Aktualitas.id -

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dan Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (kanan), memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Antara/Rio Feisal).

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Lebih lanjut, dia mengaku lupa terkait kapan tepatnya dirinya mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

“Waduh, jangan ditanya masalah tanggal. Saya tidak bisa ingat itu,” katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan memutuskan mengembalikan uang tersebut setelah KPK memeriksanya sebagai saksi.

“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kami kembalikan,” katanya mencoba menirukan percakapannya dengan KPK pada beberapa waktu lalu.

Sementara itu, dia menjelaskan uang tersebut merupakan total biaya haji yang dibayarkan dirinya dan para jamaah kepada biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.

“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” katanya.

Ia melanjutkan, ”Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu.”

Oleh sebab itu, Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu mengaku hanya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Kami korban,” ujarnya.

(Yan Kusuma/goeh)

TRENDING

Exit mobile version