Connect with us

RIAU

Kapolda Riau Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Lingkungan

Aktualitas.id -

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan

AKTUALITAS.ID – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan meninjau langsung lokasi perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Langkah tersebut dilakukan usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dua perkara tindak pidana lingkungan yang menyeret dua tersangka.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan,” tegas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada Aktualitas.id, Jumat (24/7/2026).

Kapolda menjelaskan, Green Policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan langkah pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Ia menambahkan, komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hutan dan kawasan pesisir tetap lestari sebagai warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan kepada aparat penegak hukum.

Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin saat meninjau kawasan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda. Kasus pertama ditangani Polres Rokan Hilir setelah menerima laporan dugaan pembukaan kawasan mangrove di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan membuka kawasan hutan mangrove seluas sekitar tiga hektare yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sementara perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas. Penyidik menetapkan SA sebagai tersangka setelah menemukan dugaan pembukaan kawasan mangrove menggunakan alat berat.

Menurut Ade, hasil pemetaan menunjukkan total lahan yang telah dibuka mencapai 115,21 hektare. Luasan itu terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” ujar Ade.

Penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap berlangsung meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Kawasan tersebut diketahui telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

Ade mengungkapkan, selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi dari dua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli. Selain menyita dua unit excavator merek Hitachi, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Bistamam mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap dugaan perusakan kawasan mangrove. Ia berharap penindakan tersebut memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pihak yang merusak kawasan pesisir yang memiliki fungsi penting bagi perlindungan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

TRENDING

Exit mobile version