Connect with us

RIAU

Kajari Pelalawan Tegaskan Keterbukaan Penanganan Perkara Saat Bertemu PWI

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Eka Nugraha menegaskan komitmennya untuk membuka akses informasi mengenai penanganan perkara kepada publik melalui media massa. Komitmen tersebut disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan sebagai upaya memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan yang dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Pelalawan dan pengurus PWI Pelalawan. Kajari didampingi Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi, Kasi Pidum Rezi Dharmawan, Kasi Pidsus Jumieko Andra, Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Firman Junaidi, serta sejumlah jaksa dan staf.

“Alhamdulillah, baru kali ini kami bisa bersilaturahmi dan beraudiensi dengan PWI karena kesibukan pekerjaan. Mudah-mudahan pertemuan ini semakin mempererat hubungan yang sudah terjalin baik,” ujar Eka Nugraha, Jumat (24/7/2026).

Eka menjelaskan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan berimbang. Karena itu, Kejaksaan Negeri Pelalawan membuka ruang komunikasi dengan wartawan agar setiap perkembangan penanganan perkara dapat dipublikasikan sesuai koridor hukum dan etika jurnalistik.

Ia juga menyinggung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang selama proses hukum berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“KUHP yang baru bukan untuk membatasi media. Namun, dalam pemberitaan hendaknya tidak mempublikasikan seseorang sebagai pelaku apabila statusnya masih sebatas dugaan atau tersangka. Penyebutan bersalah dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Eka.

Selain itu, Kajari memaparkan mekanisme penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan. Ia menjelaskan setiap perkara diproses melalui tahapan yang telah diatur, mulai dari penyelidikan, penuntutan, penghentian perkara, hingga pelimpahan kepada instansi lain apabila diperlukan.

Eka menambahkan seluruh perkembangan perkara juga wajib dilaporkan secara berkala sebagai bagian dari sistem pengawasan internal. Dengan mekanisme tersebut, setiap proses penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan dan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas, seluruh penanganan perkara saat ini sudah melalui sistem. Tidak ada yang kami tutup-tutupi ataupun dihentikan tanpa mekanisme yang jelas. Semua dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Pelalawan Samsul menyambut baik inisiatif silaturahmi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pelalawan. Ia menilai komunikasi yang terbuka menjadi modal penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara aparat penegak hukum dan insan pers.

Samsul menyebut kerja sama yang selama ini terjalin telah berjalan dengan baik dan diharapkan semakin erat pada masa mendatang. Menurutnya, komunikasi yang intensif akan mendukung penyampaian informasi hukum yang benar kepada masyarakat.

Ia menegaskan PWI Pelalawan berkomitmen menjaga profesionalisme anggotanya melalui penerapan kaidah jurnalistik dan kompetensi wartawan yang telah dibuktikan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Yang disajikan kepada masyarakat harus berimbang dan profesional, apalagi wartawan PWI telah melalui berbagai tahapan uji kompetensi wartawan. Profesionalisme harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata Samsul.

Pertemuan ditutup dengan diskusi mengenai berbagai isu penegakan hukum dan perkembangan dunia jurnalistik. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan kolaborasi agar informasi yang diterima masyarakat tetap objektif, akurat, serta mendukung transparansi penegakan hukum di Kabupaten Pelalawan.

TRENDING

Exit mobile version