Connect with us

POLITIK

PDIP: Gibran Harusnya Ngantor di IKN

Aktualitas.id -

PDIP: Gibran Harusnya Ngantor di IKN, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Peta politik dan status ibu kota nasional kembali mengeras! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), yang berarti Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara. Putusan ini tak hanya menutup polemik hukum, tetapi juga langsung memantik kritik politik dari PDIP, yang menyoroti lambannya pemanfaatan IKN hingga mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di sana agar proyek raksasa itu tidak menjadi beban anggaran semata.

Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan posisi Jakarta dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sehingga status DKI Jakarta tetap berlaku sebagai ibu kota Republik Indonesia.

Putusan itu sekaligus meredam sementara perdebatan soal dugaan kekosongan norma dalam pengaturan status ibu kota. MK menilai tidak ada dasar konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah kedudukan Jakarta saat ini.

Namun, keputusan hukum tersebut justru memicu gelombang respons politik di Senayan. Ketua Dewan Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyebut putusan MK sejalan dengan fakta lapangan, sebab pusat pemerintahan hingga kini masih beroperasi di Jakarta.

“Ya memang faktanya begitu. Secara de facto ibu kota masih di Jakarta karena di sana (IKN) belum siap,” kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senin (18/5/2026).

Tak berhenti di situ, Komarudin juga menyoroti keberlanjutan proyek IKN yang dinilainya berpotensi membebani fiskal negara, terutama karena biaya pemeliharaan infrastruktur terus berjalan meski kawasan itu belum sepenuhnya difungsikan.

Ia bahkan melontarkan usulan politik yang cukup tajam: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya mulai berkantor di IKN agar fasilitas yang telah dibangun benar-benar dimanfaatkan.

“Nah itu yang mestinya… wapres-lah berkantor di sana supaya ada manfaatnya, daripada gedung-gedung itu butuh biaya perawatan rutin,” ujarnya.

Menurutnya, beban maintenance harian IKN menjadi persoalan serius di tengah tekanan anggaran negara. Ia menilai proyek tersebut perlu dihitung lebih realistis dari sisi keberlanjutan pembiayaan.

“Setiap bulan, setiap hari butuh maintenance. Itu uang dari mana? Negara juga yang keluar,” tegasnya.

Sementara itu, dalam putusannya, MK dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Gugatan itu sebelumnya menyoal dugaan ketidaksinkronan regulasi yang dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan status ibu kota. Namun, MK menilai argumentasi tersebut belum cukup kuat untuk membatalkan ketentuan yang berlaku.

Dengan putusan ini, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan, sementara IKN Nusantara masih berada dalam fase transisi yang sarat dinamika politik, anggaran, dan tarik-menarik kepentingan nasional. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version